Sampang – Aipda Liwail Amri, SH jabatan Ps. Kanit Bintibsos Sat. Binmas Polres Sampang dan anggotanya melaksanakan program Police Goes To School di SMP Negeri 3 Sampang, selasa (15/07/2025) pukul 08.00 Wib.
Dalam kegiatan tersebut Aipda Liwail Amri memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sekolah negeri yang berada di Jl. Samsul Arifin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Jawa Timur
MPLS merupakan program penyambutan siswa baru sebelum memulai proses belajar mengajar. MPLS dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan. MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu.
Aipda Liwail Amri berharap seluruh siswa baru SMP Negeri 3 Sampang untuk mengikuti program MPLS dengan sungguh-sungguh agar kegiatan bisa berjalan lancar sesuai harapan sekolah.
Kanit Binpolmas Sat. Binmas Polres Sampang memberi penjelasan kepada peserta bahwa kenakalan remaja adalah perbuatan anak remaja (usia belasan tahun) yang berlawanan dengan ketertiban umum, yakni nilai dan norma yang diakui masyarakat.
Anggota Polri yang akrab disapa Aipda Amri menyampaikan beberapa prediktor kenakalan remaja meliputi identitas negatif, pengendalian diri, usia, jenis kelamin, harapan bagi pendidikan, pengaruh teman sebaya, status sosioekonomi, peran orang tua, dan kualitas lingkungan.
Dampak negatif kenakalan remaja juga di sampaikan Aipda Liwail Amri kepada peserta MPLS SMP Negeri 3 Sampang diantaranya meningkatnya kriminalitas, stigma sosial, penyalahgunaan narkoba, mengganggu ketentraman masyarakat hingga masa depan suram.
Dilingkungan sekolah juga sering muncul kasus–kasus kenakalan remaja yang marak antara lain tawuran, membolos sekolah, pencurian, pembunuhan, pergaulan bebas, dan narkoba serta aksi bullying.
Peserta MPLS SMP Negeri 3 Sampang juga dihimbau Aipda Liwail Amri bahwa bullying secara fisik maupun bullying lewat media sosial dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja. Karena bullying menyebabkan korban menjadi tersakiti secara psikologis.
Terkait penyalahgunaan Narkoba, Aipda Liwail Amri menghimbau kepada peserta pembinaan dan penyuluhan dalam acara MPLS untuk menolak berbagai bujuk rayu pelaku Narkoba yang menawarkan secara gratis maupun beli kepada santri-santriwati.
Peserta MPLS di berikan pemahaman bahwa para pemakai Narkoba khususnya para pelajar akan mengalami buruknya performa kerja atau akademis, meningkatnya perilaku impulsif dan hilangnya ketertarikan pada aktivitas menyenangkan.
Selain itu Narkoba sangat menggangu konsentrasi belajar yang bisa mengurangi minat menimba ilmu bahkan bisa terputusnya mencari ilmu pengetahuan bahkan apabila kedapatan membawa ataupun mengkonsumsi Narkoba anak yang masih bersekolah tetap dapat dihukum penjara sesuai undang-undang yang berlaku.
Dalam konteks penyalahgunaan narkoba, secara personal para pemuda harus sadar bahwa narkoba merupakan sesuatu yang salah, buruk sekaligus membahayakan jiwa seseorang.
Beberapa kali Ps. Kanit Bintibsos Sat. Binmas Polres Sampang menyampaikan bahwa Narkoba sangat berbahaya apabila disalahgunakan pemakaiannya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan penggunanya menjadi ketergantungan narkoba bisa dirasakan secara fisik, psikis hingga sosial. Hal tersebut sangat berpengaruh besar terhadap generasi yang akan datang, karena bahaya narkoba bisa merusak generasi muda bangsa.
Harapan Aipda Liwail Amri kepada peserta MPLS SMP Negeri 3 Sampang untuk serius menimba ilmu di sekolah agar kedepannya menjadi generasi muda yang berkualitas, sehingga mampu membanggakan pribadi, keluarga, daerahnya dan bangsa Indonesia.
Peserta MPLS diharapkan untuk menghindari sekecil apapun pelanggaran yang berkaitan kenakalan remaja, maupun aturan-aturan yang berlaku seperti tawuran, narkoba, asusila, pelanggaran lalu lintas baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Ps. Kanit Bintibsos Sat. Binmas Polres Sampang dalam kesempatan tersebut juga menyosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2025 kepada siswa-siswi baru SMP Negeri 3 Sampang.
“Kepolisian Resor Sampang Polda Jatim beserta seluruh jajarannya dengan didukung stakeholder terkait mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025 menggelar Operasi Kewilayahan dengan sandi “Operasi Patuh Semeru 2025,” jelas Aipda Liwail Amrii.
Kepada guru dan siswa, Aipda Liwail Amri mengatakan ada 8 sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 yaitu Berboncengan lebih dari satu orang, Melebihi batas kecepatan, Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
Selain itu Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, Pengemudi menggunakan handphone pada saat berkendara, Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol dan Pengendara atau pengemudi kendaraan yang melawan arus lalu lintas juga menjadi sasaran Polri dalam Operasi Patuh Semeru 2025 diseluruh wilayah Jawa Timur.
“Operasi Patuh Semeru 2025 merupakan operasi pemeriharaan keamanan dan ketertiban masyarakat bidang lalu lintas yang dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum Lantas dengan Tilang (Bukti Pelanggaran),” lanjut Aipda Liwail Amri.
Dalam pelaksanaan dilapangan operasi Patuh Semeru 2025 ini akan dilakukan kegiatan preemtif sebanyak 25 %, preventif 25 % dan represif sebanyak 50 %.(statis dan mobile) rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sampang terang Aipda Liwail Amri kepada peserta MPLS SMP Negeri 3 Sampang.
Aipda Liwail Amri menghimbau kepada seluruh guru, siswa-siswi untuk untuk lebih berhati-hati dalam berkendara serta melengkapi dokumen/surat-surat kelengkapan saat berkendara.
Sebelum mengakhiri kegiatan pembinaan dan penyuluhan, Aipda Liwail Amri mengingatkan, kepada seluruh generasi muda untuk berhati-hati dalam menyikapi perkembangan Informasi Tehknologi (IT) di era sekarang ini khususnya dalam hal penggunaan media sosial.
Peserta MPLS diharapkan jangan sampai menjadi pelaku ataupun korban dari efek negatif media sosial tersebut, yang mana sekarang sudah di berlakukanya UU ITE bagi pelanggarnya yaitu UU No 19 tahun 2016 perubahan dari UU No. 11 tahun 2008.
Discussion about this post