Sampang – Tim Jatanras Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di beberapa wilayah di Kabupaten Sampang Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono yang di wakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo kepada awak media saat pimpin konferensi pers, selasa (17/09/2024) siang.
AKP Sigit Nursiyo menyampaikan bahwa AJ (44) alamat Kecamatan Banyuates, MH (19) alamat Kecamatan Camplong dan RD (30) alamat Kecamatan Semampir Kota Surabaya diamankan petugas karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor
Lebih lanjut AKP Sigit Nursiyo mengatakan bahwa tersangka MH dan RD adalah spesialis Curanmor yang saat dimintai keterangan penyidik mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 9 TKP di Kabupaten Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menuturkan kepada awak media bahwa pelaku dalam aksinya lebih memilih sepeda motor matic dari pada sepeda motor manual karena lebih mudah di curi.
AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menegaskan akan menindak tegas kepada para pelaku kejahatan yang melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat tersangka MH dan RD dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara sedangkan tersangka AJ akan di sangkakan pasat 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan untuk selalu mengunci setir sekaligus memberikan kunci ganda guna mempersulit pelaku Curanmor saat melakukan aksinya.
AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo berharap masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala potensi kejahatan yang kapan saja bisa terjadi di sekitar mereka karena aksi kejahatan terjadi bukan saja karena ada niat dari para pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan.
Discussion about this post